Jumat, 06 Juli 2012

Andika Sempat Mengaku Menembak


MAGETAN, Radar Madiun - Tiga saksi terakhir diperiksa maraton saat sidang lanjutan perkara dugaan penembakan oleh "polisi koboi", Andika Surya Kurniawan, kemarin (5/7). Ketiganya adalah Armini alias Rima (wanita pemandu lagu yang sempat datang ke kafe 76), Sugianto (polisi penangkap Andika) dan seorang saksi ahli, Ir Sudibyo. Sayang, ketiganya tak dapat menyatakan motif terjadinya penembakan tersebut.

Saksi Rima mengaku jika dirinya awalnya hanya diajak Juansyah Ruli Bastian (saksi sebelumnya) bersama Rini Susanti alias Terry yang juga rekannya seprofesi. Sekitar pukul 16.00, Rima mengaku tiba di rumah korban Muhammad Fauzi Bahtiar. Saat penembakan saya tidak tahu. Karena saat mendapat kabar adanya penembakan, saya sudah di mess (di Madiun), terang Rima.

Meski begitu, dirinya mengaku jika sebelum meninggalkan kafe 76, dia melihat terdakwa Andika Surya Kurniawan datang sendirian menggunakan sepeda motor. Selama perjalanan di dalam mobil juga tidak ada percakapan mengenai Andika dan korban Fauzi, ucapnya.

Sementara itu, dihadirkan pula saksi Sugianto, anggota Satreskrim Polres Magetan yang menangkap terdakwa Andika. Kala itu, Sugianto mengaku jika setelah adanya insiden penembakan, dirinya mendapat petunjuk jika Andika merupakan pelakunya. Saya datang ke rumah Andika bersama sejumlah anggota. Dan memang benar, Andika mengaku jika dirinya yang menembak, terang Sugianto.

Namun, saat dirinya mengaku motif yang muncul dari tindakan nekat itu, Sugianto mengaku jika Andika tak menyebutkannya. Dia (terdakwa, Red) hanya mengaku jika dia yang salah. Tidak menyebutkan alasan pastinya, ucapnya. Saksi juga menegaskan jika saat dibawa ke Mapolres Magetan, dari aroma mulut terdakwa masih tercium bau minuman keras.

Sedangkan satu saksi lagi adalah Ir Sudibyo. Dalam kapasitas sebagai ahli balistik, Sudibyo mengaku jika pasca kejadian, dirinya melakukan penyelidikan dan identifikasi terkait proyektil yang bersarang di kepala korban Fauzi. Dari kondisi proyektil yang peyok, kemungkinan memang tingkat kekerasan batok kepala korban melebihi proyektil itu. Dan saya tak bisa menduga, jarak tembakan tersebut, terang ahli pemeriksaan senjata api dari laboratorium forensik cabang Surabaya ini.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Margono mengaku jika ketiga saksi yang dihadirkan kemarin merupakan saksi terakhir. Hanya saja, dalam persidangan mendatang, terdakwa bersama penasihat hukum meminta untuk dihadirkan dua orang saksi ad charge (meringankan). Kami mohon untuk bisa dihadirkan dua saksi dari kami saat persidangan pekan depan, terang Wildan Sujuti, penasihat hukum terdakwa.

Sidang akhirnya ditunda sepekan, dan dilanjutkan Kamis (12/7) mendatang dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak terdakwa.(wka/eba)

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Archive

 

Jurnal Mageti. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com